Jenis Formulir
Anda dapat membuat Surat Gugatan dan Surat Permohonan secara mandiri hanya dengan mengisi formulir klasifikasi perkara yang anda pilih.
-
Cerai Gugat
UNDER CONSTRUCTION
-
Cerai Talak
UNDER CONSTRUCTION
-
Isbat Nikah
Pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
-
Dispensasi Nikah
UNDER CONSTRUCTION
About Us
Mahkamah Syar`iyah adalah Lembaga Peradilan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.
Tugas dan Fungsi
Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`at Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
Misi
-
Menjaga kemandirian Badan Peradilan.
-
Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
-
Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.
-
Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.
Misi
Terwujudnya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang Agung.
-
Mail Here
Email Here -
Visit Here
Visit Here -
Call Here
Contact Via WhatsApp