SIPGAN Mandiri

Sistem Pembuatan Gugatan dan Permohonan Mandiri

Jenis Formulir
hero banner

Jenis Formulir

Anda dapat membuat Surat Gugatan dan Surat Permohonan secara mandiri hanya dengan mengisi formulir klasifikasi perkara yang anda pilih.

  • Cerai Gugat

    UNDER CONSTRUCTION

  • Cerai Talak

    UNDER CONSTRUCTION

  • Isbat Nikah

    Pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Dispensasi Nikah

    UNDER CONSTRUCTION

about banner

About Us

Mahkamah Syar`iyah adalah Lembaga Peradilan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Tugas dan Fungsi

Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`at Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

Misi

  • Menjaga kemandirian Badan Peradilan.

  • Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.

  • Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.

  • Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

Misi

Terwujudnya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang Agung.